Suap Banprov Jabar, 4 anggota DPRD rampung diperiksa KPK

KPK dalami dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Bupati Indramayu nonaktif Supendi (tengah/Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso

Empat anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/4). Semua diminta keterangan terkait dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada 2019.

Kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, legislator yang diperiksa adalah Yod Mintaraga, Eryani Sulam, Dadang Kurniawan dan Lina Ruslinawati. Mereka menjadi saksi untuk tersangka sekaligus anggota DPRD Jabar, Ade Barkah Surahman.

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan proses pengajuan/usulan proposal program kegiatan/proyek untuk banprov (bantuan provinsi) dari jatah aspirasi anggota DPRD dan dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak di DPRD Provinsi Jabar," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (28/4).

Dalam kasus itu, lembaga antisuap juga menetapkan eks anggota DPRD Jabar 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani, sebagai tersangka. Dia dan Ade ditahan KPK sejak 15 April 2021.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara eks Bupati Indramayu, Supendi. Bersama mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah; eks Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Kab. Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta Carsa, dia telah divonis bersalah.