Suap Bansos Covid-19, KPK kantongi audit BPKP

Audit akan digunakan untuk memverifikasi terhadap kewajaran harga sembako.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta. Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengusut kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek 2020. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menerangkan, hasil audit kini di tangan penyidik. Selanjutnya digunakan untuk menelusuri harga sembako yang sesungguhnya.

"BPKP itu yang akan melakukan verifikasi terhadap kewajaran harga dari sembako. Itu BPKP dan hasil audit BPKP seperti apa, tentu sudah dimiliki oleh teman-teman penyidik. Apakah di sana memang ada kemahalan harga atau apa pun, pasti nanti akan didalami," ujarnya, Senin (25/1).

Lebih lanjut, Alex mengatakan, pihaknya masih mendalami pasal suap-menyuap. KPK belum melangkah untuk mengusut Pasal 2 dan Pasal 3 tentang korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Kami masih pada penyidikan kasus suapnya. Belum melangkah untuk, misalnya, apakah nanti bisa dikembangkan ke Pasal 2 dan Pasal 3. Kami belum sampai ke sana, masih suap," jelasnya.