sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap Bansos Covid-19, KPK kantongi audit BPKP

Audit akan digunakan untuk memverifikasi terhadap kewajaran harga sembako.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 25 Jan 2021 19:19 WIB
Suap Bansos Covid-19, KPK kantongi audit BPKP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengusut kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek 2020. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menerangkan, hasil audit kini di tangan penyidik. Selanjutnya digunakan untuk menelusuri harga sembako yang sesungguhnya.

"BPKP itu yang akan melakukan verifikasi terhadap kewajaran harga dari sembako. Itu BPKP dan hasil audit BPKP seperti apa, tentu sudah dimiliki oleh teman-teman penyidik. Apakah di sana memang ada kemahalan harga atau apa pun, pasti nanti akan didalami," ujarnya, Senin (25/1).

Lebih lanjut, Alex mengatakan, pihaknya masih mendalami pasal suap-menyuap. KPK belum melangkah untuk mengusut Pasal 2 dan Pasal 3 tentang korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Kami masih pada penyidikan kasus suapnya. Belum melangkah untuk, misalnya, apakah nanti bisa dikembangkan ke Pasal 2 dan Pasal 3. Kami belum sampai ke sana, masih suap," jelasnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan bansos Covid-19. Perinciannya, bekas Menteri Sosial, Juliari P. Batubara (JPB); pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW); serta pihak swasta, Harry Sidabuke (HS) dan Ardian IM (AIM).

Dalam perkaranya, Juliari, Adi, dan Matheus diterka menerima uang dari Ardian serta Harry dalam pengadaan bansos berupa paket sembako. Nilai proyek itu sekitar Rp5,9 triliun dengan 272 kontrak selama dua periode.

Bagian Juliari diduga mencapai Rp17 miliar. Detailnya, Rp8,2 miliar pada periode pertama dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

Sponsored

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry, diterka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid