Suap bansos, KPK dalami partisipasi aktif tersangka AIM

Penyidik KPK juga periksa tiga saksi kasus suap bansos Covid-19.

Menteri Sosial, Juliari P. Batubara (kiri), meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Foto Antara/Galih Pradipta.

Pemberian uang dari pihak swasta, Ardian IM (AIM), untuk pejabat pembuat komitmen atau PPK Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso (MJS), didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya, merupakan tersangka dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) 2020.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyelisikan dilakukan penyidik saat periksa Ardian sebagai tersangka, Rabu (27/1).

"Tim penyidik KPK masih terus mendalami partisipasi aktif tersangka AIM dalam proses pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI sekaligus dugaan rincian pemberian sejumlah uang kepada tersangka MJS dan kawan-kawan," ujarnya.

Penyidik KPK juga periksa tiga saksi. Eks ADC Menteri Sosial, Eko Budi Santoso, digali pengetahuannya terkait peran dan arahan khusus dari tersangka bekas Mensos Juliari P Batubara (JPB) dalam pengadaan bansos.

Sedangkan saksi dari unsur swasta, Indah Budi Safitri, hadir ke Gedung KPK, Jakarta, untuk menyerahkan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.