Suap bansos, KPK panggil 2 petinggi perusahaan dan dirjen di Kemensos

KPK panggil Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok KPK.

Direktur PT Mandala Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin, bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia hendak dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek 2020.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari P Batubara, eks Menteri Sosial)," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (13/1).

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin, Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika Ubayt Kurniawan, dan wiraswasta Agustri Yogasmara, juga dipanggil penyidik lembaga antisuap. Ketiganya, akan diperiksa untuk tersangka lain.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM (Ardian IM, swasta)," ucap Ali.

KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19, selain Juliari dan Ardian, pejabat pembuat komitmen atau PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), serta pihak swasta Harry Sidabuke (HS).