Suap bansos, KPK perlu konfirmasi status pemberian uang kepada pihak lain

Tujuan rekonstruksi perkara adalah untuk menyinkronkan tiap-tiap rangkaian peristiwa dan perbuatan para tersangka.

Menteri Sosial, Juliari P. Batubara (kiri), meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Foto Antara/Galih Pradipta.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih perlu mengonfirmasi status pemberian Harry Sidabuke (HS) kepada operator Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas. Harry, diketahui memberikan uang Rp1,53 miliar dan dua sepeda merek Brompton sebagaimana rekonstruksi perkara yang digelar, Senin (1/2).

Adapun Harry merupakan tersangka swasta dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek 2020. Sementara Ihsan, yakni eks Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang kini dirotasi ke Komisi II oleh partainya, PDIP.

"Terkait dengan apakah peristiwa dugaan adanya pemberian uang atau barang dari tersangka kepada pihak-pihak lain sebagaimana adegan dalam rekonstruksi tersebut merupakan suap? Tentu, perlu dikonfirmasi lebih lanjut dengan saksi-saksi dan alat bukti," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

Ali menjelaskan, salah satu tujuan rekonstruksi perkara dugaan suap bansos adalah untuk menyinkronkan tiap-tiap rangkaian peristiwa dan perbuatan para tersangka. Hal itu, juga merujuk keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti lainnya.

Dalam rekonstruksi tersebut, Harry diduga memberikan uang kepada Yogas Rp1,53 miliar pada Juni 2020 di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Sementara sepeda diberikan sekitar November 2020 di Kantor PT Mandala Hamonangan Sude.