Kasus bansos dan benur, KPK: Pengembangan pasal selain suap memungkinkan

Pengembangan sangat dimungkinkan, penerapan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Bahkan, menyangkakan para tersangka dengan ketentuan UU TPPU

Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kembali tersangka kasus pengadaan bansos Covid-19 dan izin ekspor benih lobster masih disangkakan pasal dugaan suap. Sebab, seluruh perkara tangkap tangan KPK memang diawali dengan penerapan pasal-pasal mengenai terkaan sogokan.

"Pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi) adalah pidana penjara seumur hidup," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (17/2).

Meskipun demikian, Ali menegaskan, pengembangan sangat dimungkinkan, seperti penerapan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Bahkan, imbuhnya, menyangkakan para tersangka dengan ketentuan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Secara normatif, ujar Ali, dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor memungkinkan pidana mati. KPK, imbuhnya, memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk hukuman yang bisa diterapkan kepada terduga pelaku.

"Akan tetapi, bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati. Namun, tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," jelasnya.