Suap DAK Dumai, KPK akan periksa 9 saksi

Pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung di Mapolda Riau, Jalan Patimura.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Januari 2020. Google Maps/Yudi Sudiyono

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa sembilan orang untuk kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018. Semuanya berstatus saksi untuk Wali Kota nonaktif Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS).

Para saksi, yakni Kabid Perizinan dan Non-Perizinan DPMPTSP Kota Dumai, Said Effendi; Kabag Pembangunan Setda Kota Dumai, Muklis Susantri; Kepala Bappeda Kota Dumai 2014-2017, Marjoko Santoso; dan PNS, Humanda Dwipa Putra.

Lalu wiraswasta, Bahirudin, Akhmad Khusnul Ilmi, Eli Yati, Hendri Sandra, dan Ghulam Fatoni. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Riau, Jalan Patimura Nomor 13, Pekanbaru," kata Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (3/2).

Kasus berawal pada Maret 2017, saat Zulkifli bertemu Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo, di hotel bilangan Jakarta. Dalam kasus DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018, Yaya sudah divonis bersalah.

Pada pertemuan tersebut, Zulkifli diduga meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK. Yaya menyanggupi dengan biaya (fee) 2%. Selanjutnya Mei 2017, Pemkot Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar TA 2016 sebesar Rp22 miliar.