sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dalami suap DAK Dumai, KPK akan periksa 2 saksi

Kedua saksi tersebut bakal diperiksa untuk tersangka Wali Kota nonaktif Dumai, Zulkifli Adnan Singkah.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 05 Mar 2021 11:52 WIB
Dalami suap DAK Dumai, KPK akan periksa 2 saksi

Branch Manager PT Mandiri Tunas Finance, Bambang Wicaksono, dan karyawan PT Wahana Auto Ekamarga, Siti Nur Komariah, akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya dipanggil untuk pemberkasan kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai APBN-P 2017 dan APBN 2018. 

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZAS (Wali Kota nonaktif Dumai, Zulkifli Adnan Singkah, red)," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (5/3).

Dalam kasus ini, KPK menerka Zulkifli memberikan biaya (fee) 2% untuk Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo, agar mau membantu mengurus DAK Dumai. Yaya telah divonis bersalah dalam perkara DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Demi memenuhi fee permintaan Yaya, Zulkifli diduga memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang dari swasta yang menjadi rekanan proyek Pemkot Dumai. Penyerahan uang setara Rp550 juta untuk Yaya dkk dilakukan pada November 2017 dan Januari 2018.

Sponsored

Zulkifli juga diterka menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Pemberian itu diduga dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Dumai. Praktik lancung ini disinyalir terjadi antara November 2017-Januari 2018.

Pemberian tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Direktorat Gratifikasi KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 C Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara terkait gratifikasi, dia diterka melanggar Pasal 12B UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid