sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK akan periksa 9 saksi kasus suap DAK Dumai

Mereka akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau, hari ini (Jumat, 5/2).

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 05 Feb 2021 10:52 WIB
KPK akan periksa 9 saksi kasus suap DAK Dumai

Sembilan orang bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai APBN-P 2017 dan APBN 2018. Semuanya akan dimintai keterangan di Mapolda Riau, Jumat (5/2).

Saksi yang dipanggil, yakni Anggota DPRD Dumai 2019-2024, Haslinar; Anggota DPRD Dumai 2009-2014, Yuhardi Manaf; wiraswasta, Kimlan Antoni, Joko Purnawan, dan Muhammad Indra Gunawan Lubis; karyawan swasta, Yuli Purwanto dan Dedi; pengurus rumah tangga, Mimi Gusneti; dan PNS, Halimatushakdiah.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZAS (Wali Kota nonaktif Dumai, Zulkifli Adnan Singkah, red)," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, beberapa saat lalu.

Dalam kasusnya, KPK menerka Zulkifli memberikan biaya (fee) 2% untuk Yaya Purnomo selaku Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, agar mau membantu mengurus DAK Dumai. Yaya sudah divonis bersalah dalam kasus DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Dalam APBN-P 2017, Kota Dumai mendapat tambahan Rp22,3 miliar sebagai penyelesaian DAK fisik 2016 yang dianggarkan untuk pendidikan dan infrastruktur jalan. Lalu, Pemkot Dumai mengajukan usulan DAK 2018 kepada Kemenkeu.

Selanjutnya, Zulkifli bertemu Yaya membahas pengajuan DAK itu. Yaya menyanggupinya, terutama pembangunan RSUD Rp20 miliar dan pembangunan jalan Rp19 miliar.

Demi memenuhi fee permintaan Yaya, Zulkifli diduga memerintahkan pengumpulan uang dari swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemkot Dumai. Penyerahan uang setara Rp550 juta untuk Yaya dilakukan pada November 2017 dan Januari 2018.

Zulkifli juga diterka menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Pemberian itu diduga dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai. Praktik lancung disinyalir terjadi antara November 2017-Januari 2018.

Sponsored

Pemberian tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Direktorat Gratifikasi KPK sebagaimana diatur di Pasal 12 C Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara terkait gratifikasi, dia diterka melanggar Pasal 12B UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid