Suap DPRD Sumut, KPK periksa lagi 23 anggota dewan

KPK telah memeriksa total 195 orang dalam kasus ini.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) pada konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Bengkulu Selatan, Jakarta, Rabu (16/5) / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan 23 anggota DPRD Sumatera Utara, Rabu (23/5). Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho pada 38 anggota DPR Sumut 2009-2014.

"Pemeriksaan akan dilakukan di kantor Kejati Sumut," kata juru bicara KPK, Febry Diansyah, Rabu (23/5).

Menurutnya, KPK telah memeriksa sekitar 195 saksi dalam kasus ini. Meski demikian, Febri menyebut bahwa KPK masih akan memeriksa saksi lain yang terkait dengan kasus ini.

Pada Selasa (22/5) kemarin, KPK memeriksa 22 orang anggota DPRD Sumut lainnya. Usai pemeriksaan, sejumlah anggota DPRD Sumut itu mengembalikan uang suap senilai Rp 350 juta.

"Kemarin KPK kembali menerima pengembalian uang sekitar Rp 350 juta dari tiga anggota DPRD," ungkap Febry. Uang tersebut telah disita oleh KPK sebagai bagian dari berkas perkara penyidikan tersebut.