Suap ekspor benur, KPK periksa Effendi Gazali

Effendi Gazali didalami pengetahuannya terkait hasil kajian dan konsep rancangan Peraturan Menteri KP soal kebijakan ekspor benih lobster.

Benih bening lobster/Foto Antara/Ardiansyah

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Effendi Gazali dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Dia digali keterangan dalam kapasitasnya sebagai eks penasehat bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Effendi diperiksa penyidik sebagai saksi, Kamis (4/3).

"Effendi Gazali didalami pengetahuannya terkait dengan hasil kajian dan konsep rancangan Peraturan Menteri KP mengenai kebijakan ekspor benih lobster," ujarnya, Kamis (4/3) malam.

Adapun penyidik juga memeriksa Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya Ditjen Perikanan Budidaya KKP, Arik Hari Wibowo, sebagai saksi. Dia, didalami pengetahuannya terkait dugaan perintah khusus dari tersangka Edhy.

"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya perintah khusus dari tersangka EP (Edhy Prabowo) untuk menghilangkan nilai persentase budidaya benur sebelum dilakukannya ekspor," kata Ali.