sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap ekspor benur, KPK periksa Effendi Gazali

Effendi Gazali didalami pengetahuannya terkait hasil kajian dan konsep rancangan Peraturan Menteri KP soal kebijakan ekspor benih lobster.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 05 Mar 2021 08:00 WIB
Suap ekspor benur, KPK periksa Effendi Gazali

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Effendi Gazali dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Dia digali keterangan dalam kapasitasnya sebagai eks penasehat bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Effendi diperiksa penyidik sebagai saksi, Kamis (4/3).

"Effendi Gazali didalami pengetahuannya terkait dengan hasil kajian dan konsep rancangan Peraturan Menteri KP mengenai kebijakan ekspor benih lobster," ujarnya, Kamis (4/3) malam.

Adapun penyidik juga memeriksa Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya Ditjen Perikanan Budidaya KKP, Arik Hari Wibowo, sebagai saksi. Dia, didalami pengetahuannya terkait dugaan perintah khusus dari tersangka Edhy.

"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya perintah khusus dari tersangka EP (Edhy Prabowo) untuk menghilangkan nilai persentase budidaya benur sebelum dilakukannya ekspor," kata Ali.

Edhy Prabowo menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Adapun pihak yang diduga menyuap Edhy, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP Suharjito, telah berstatus terdakwa.

Suharjito didakwa menyuap Edhy USD$103 ribu dan Rp706 juta. Dia diterka menyogok supaya proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya untuk perusahaannya dipercepat, sebab, menjadi salah satu syarat pemberian izin ekspor benur.

Dalam dakwaannya, Suharjito memberikan uang tersebut lewat Staf Khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia atau PLI cum pendiri PT Aero Citra Kargo atau ACK Siswadhi Pranoto Loe.

Sponsored

Karena perbuatannya, Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedang Edhy, Safri, Andreau, Amiril, Ainul dan Siswadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain dari Suharjito, Edhy juga disangkakan menerima duit dari beberapa perusahaan eksportir benur, yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK.

Berita Lainnya
×
tekid