Suap lobster, KPK sita dokumen bank garansi dan mobil

Akan tetapi, Ali menyampaikan, ada dua saksi tidak hadir dalam pemeriksaan kemarin. 

Ilustrasi bening lobster. Foto Antara/Ardiansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait bank garansi Rp52,3 miliar kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur). Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, dokumen dibeslah ketika memeriksa dua saksi pada Senin (22/3).

Saksi yang dimaksud, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (BKIPM KKP), Rina, serta Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I Soekarno Hatta, Habrin Yake.

"Masing-masing dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang di antaranya terkait dengan bank garansi senilai Rp52,3 miliar, yang diduga dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," kata Ali, Selasa (23/3).

Ali menjelaskan, penyidik juga memeriksa pengacara Robinson Paul Tarru pada Jumat (19/3). Dari Robinson, KPK menyita satu mobil yang diduga milik tersangka Andreau Misanta Pribadi.

Andreau merupakan eks staf khusus bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Dalam perkara ini, Edhy juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.