Suap pajak, Ditjen Imigrasi cegah 6 orang ke luar negeri

Menurut Arya, mereka dicegah karena alasan korupsi. Pencegahan berlaku selama enam bulan mulai 8 Februari sampai 5 Agustus 2021.

Ilustrasi. Pixabay

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) membenarkan telah mencegah enam orang untuk berpergian ke luar negeri. Pencekalan ini atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, mengatakan, dari enam orang tersebut dua berstatus aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Pencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa pada 8 Februari 2021," ujarnya secara tertulis, Kamis (4/3).

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, sebelumnya membenarkan komisi antikorupsi mengirim surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak. Hal ini masih terkait dugaan suap di DJP Kemenkeu yang tengah diusut.

Arya menerangkan, enam orang yang dicegah ke luar negeri di antaranya, APA dan DR yang merupakan ASN. Sementara empat orang lainnya, RAR, AIM, VL, dan AS.