sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap pajak, Ditjen Imigrasi cegah 6 orang ke luar negeri

Menurut Arya, mereka dicegah karena alasan korupsi. Pencegahan berlaku selama enam bulan mulai 8 Februari sampai 5 Agustus 2021.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 04 Mar 2021 16:06 WIB
Suap pajak, Ditjen Imigrasi cegah 6 orang ke luar negeri

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) membenarkan telah mencegah enam orang untuk berpergian ke luar negeri. Pencekalan ini atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, mengatakan, dari enam orang tersebut dua berstatus aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Pencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa pada 8 Februari 2021," ujarnya secara tertulis, Kamis (4/3).

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, sebelumnya membenarkan komisi antikorupsi mengirim surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak. Hal ini masih terkait dugaan suap di DJP Kemenkeu yang tengah diusut.

Arya menerangkan, enam orang yang dicegah ke luar negeri di antaranya, APA dan DR yang merupakan ASN. Sementara empat orang lainnya, RAR, AIM, VL, dan AS.

"Dicegah karena alasan korupsi. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021," jelasnya.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membenarkan pihaknya tengah melakukan penyidikan dugaan suap pada DJP Kemenkeu dan sudah melakukan penggeledahan. Namun, dia belum dapat membeberkan pihak yang diterka terlibat.

"Kami sedang melakukan penyidikan, betul terkait dengan itu, tapi tersangkanya nanti. Kan, dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kita lakukan," ujarnya kepada wartawan. Alex menerka dugaan suap mencapai puluhan miliar.

Sponsored

Sementara Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan pegawai DJP yang diterka terlibat dugaan kasus tersebut telah dibebastugaskan dari jabatannya. Hal ini agar memudahkan penyidikan KPK.

"Pegawai DJP yang oleh KPK diduga terlibat dugaan suap telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya agar memudahkan proses penyidikan KPK. Yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari sisi administrasi ASN," katanya, kemarin.

Berita Lainnya
×
tekid