Suap PLTU Riau, KPK panggil Direktur PJB

Direktur Pengembangan dan Niaga PT PJB, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih. 

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (kanan) meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (24/7)./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi PT Pembangkitan Jawa-Bali (PT PJB), untuk penyidikan kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1. Henky Heru Basudewo, Direktur Pengembangan dan Niaga PT PJB, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih. 

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (14/8).

KPK terus mendalami kasus suap yang menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, dan mantan CEO BlackGold Energy, Johanes Budisutrisno Kotjo. Selasa (7/8) pekan lalu, KPK juga kembali memeriksa Direktur Utama PLN, Sofyan Basir. Febri mengatakan, Sofyan diperiksa penyidik perihal mekanisme kerjasama dalam kasus suap PLTU Riau-1.

"Kami merasa masih membutuhkan keterangan dari saksi terkait, bagaimana mekanisme kerjasamanya dan juga sejauh mana pertemuan-pertemuan saksi dengan tersangka, termasuk apakah saksi mengetahui tentang aliran dana untuk diperinci lebih lanjut," terang Febri.

Sofyan, kata Febri, juga dimintai keterangan soal sejumlah dokumen yang telah disita dan berkaitan dengan proyek PLTU Riau-1.