Suap proyek di PUPR Banjar, KPK dalami gratifikasi dan aliran uang

Sekretaris Dinas PU Kota Banjar mangkir dari pemeriksaan KPK.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Foto dok. KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami terkaan gratifikasi dan aliran uang dalam perkara dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR ( Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Kota Banjar, Jawa Barat, tahun anggaran 2012-2017. Penyelisikan dilakukan lewat pemeriksaan satu saksi, Kamis (14/1).

"Budi Firmansyah (pengurus CV Prawasta), didalami pengetahuannya mengenai dugaan gratifikasi dan aliran sejumlah dana kepada pihak keluarga yang terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (15/1).

Penyidik KPK sedianya turut periksa mantan Sekretaris Dinas atau Sekdis PU Kota Banjar, Iwan Supriadi, sebagai saksi. Namun yang bersangkutan mengonfirmasi tak bisa hadir dan dilakukan penjadwalan ulang.

Sebelumnya pada Selasa (12/1), kata Ali, tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap PNS Kota Banjar I Irma Yuliawati dan pensiunan PNS Kota Banjar Oman Sutarman, sebagai saksi. Irma diusut pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang kepada pihak yang terkait dengan perkara.

"(Oman) digali pengetahuannya terkait dengan tupoksi saksi saat menjabat dan juga adanya penerimaan sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi pada proyek di Dinas PUPR Kota Banjar kepada pihak yang terkait perkara ini," katanya.