Suara resah dari dalam KPK: Kapal ini mau bocor...

Kinerja KPK di bawah Firli Bahuri selama setahun terakhir cenderung memburuk.

Ketua KPK Firli Bahuri. Alinea.id/Dwi Setiawan

Tujuh tahun berkiprah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diyansah memutuskan hengkang. Pada 18 September 2020, eks juru bicara KPK ini mengajukan surat pengunduran diri. Sembari menenteng surat, ia menemui Ketua KPK Filri Bahuri dan empat komisioner lainnya.

Febri menuturkan tak ada percakapan khusus dalam pertemuan dia dan para komisioner. Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu hanya menyampaikan niatnya untuk terus berkontribusi untuk pemberantasan korupsi.

"Saya sampaikan kepada salah satu pimpinan kemarin bahwa meskipun saya keluar dari KPK, saya tidak pernah meninggalkan KPK," kata Febri dalam diskusi virtual di Instagram @tempodotco, Senin (28/9) lalu.

Febri mengungkapkan alasan utama ia mundur lantaran gerah dengan perubahan kondisi politik dan hukum di tubuh KPK. Perubahan itu terasa setelah Undang-Undang Nomor 19 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) berlaku. 

UU disahkan pada September 2019. Selama 11 bulan, Febri mengaku mengalami pergulatan batin yang berat. "Saya pikir bahwa akan lebih baik dan akan lebih besar ruang bagi saya untuk berkontribusi bagi pemberantasan korupsi jika berada di luar KPK," kata Febri.