Sudah almarhum, KPK tetapkan Fuad Amin sebagai tersangka

KPK menetapkan almarhum Fuad Amin sebagai tersangka suap fasilitas lapas mewah Sukamiskin Bandung bersama Tubagus Chaeri Wardana.

KPK menetapkan almarhum Fuad Amin sebagai tersangka suap fasilitas lapas mewah Sukamiskin Bandung bersama Tubagus Chaeri Wardana. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan almarhum Fuad Amin sebagai tersangka suap fasilitas lapas mewah Sukamiskin Bandung bersama Tubagus Chaeri Wardana.

Fuad Amin sudah meninggal dunia tepat sebulan silam (16/9). Mantan Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur, itu merupakan terpidana korupsi yang telah divonis 13 tahun penjara.

Terpidana korupsi itu menghembuskan nafas terakhir di RSUD dr. Soetomo Surabaya akibat sakit jantung komplikasi yang dideritanya. Seluruh hartanya senilai Rp250 miliar dirampas untuk negara. 

Kini, Fuad Amin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin. KPK juga menetapkan dua mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung sebagai tersangka. 

Dua mantan Kepala Lapas Sukamiskin itu ialah, Wahid Hussein dan Deddy Handoko. Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya yakni Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar, dan dua warga binaan bernama Tubagus Chaeri Wardana serta Fuad Amin.