Bappenas: RUU IKN atur pemindahan status, bukan pemindahan fisik ibu kota

Dia memastikan peralihan status tersebut tidak akan mengacaukan hukum perundang-undangan di Indonesia.

Suharso Manoarfa. foto istimewa

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) mengatur pemindahan status ibu kota negara, bukan pemindahannya secara fisik. Menurut dia, pemerintah sudah mengatur pemindahan IKN dalam masterplan secara bertahap.

"Pemindahan status IKN memang diatur statusnya, bukan pemindahan ibu kotanya dulu. Pemindahan IKN itu kan secara fisik (pembangunan IKN) itu ada fasenya. Di sini, kami sebutkan 2022-2024, 2025-2035, 2035-2045. Jadi ada stepnya," kata Suharso dalam rapat kerja Panitia Kerja (Panja) IKN di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/12) .

"Kita tidak sedang mengundang atau menghidupkan kembali Sangkuriang. Kita tidak sedang mengudang kembali Bandung Bondowoso. Tidak, tentu!," sambung Suharso.

Suharso menjelaskan, dalam master plan pemindahan IKN, capaian minimum sampai pada 2024. Dengan catatan, pemindahan ini tidak melibatkan keuangan negara atau APBN.

Dia menyebut, pemerintah ingin IKN menjadi cerminan atau role model bagi kota-kota lain dalam pembangunannya. Hal tersebut diatur dalam RUU IKN yang saat ini dibahas bersama DPR.