Sulap jalan untuk PKL, Pemprov DKI langgar aturan Lalin

Pemprov DKI Jakarta menutup jalan di depan Stasiun Tanah Abang demi mengakomodir PKL. Penutupan itu dilakukan mulai pukul 08.00-18.00 WIB.

PKL di Tanah Abang sebelum penataan oleh Pemprov DKI. (Foto: Antara)

Kebijakan Pemprov DKI menata kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat dibawah mengundang kritik. Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi misalnya, dengan tegas menyebut Anies-Sandi telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia mengatakan, kedua aturan itu secara eksplisit melarang jalan dan trotoar dialihfungsikan untuk berjualan.

"Bahkan, pasal 12 UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum memberikan acaman pidana dan denda bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan," ujarnya kepada Alinea, Selasa (26/12).

Hal senada diungkapkan pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Agus Pambagio. Ia mengatakan, kebijakan Anies menutup Jalan Jatibaru, tepat di depan Stasiun Tanah Abang untuk mewadahi PKL melanggar Pasal 28 dan 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 28 ayat 1 menyebutkan 'setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan'. Sedangkan ayat 2 menyatakan 'setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan'.