sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sulap jalan untuk PKL, Pemprov DKI langgar aturan Lalin

Pemprov DKI Jakarta menutup jalan di depan Stasiun Tanah Abang demi mengakomodir PKL. Penutupan itu dilakukan mulai pukul 08.00-18.00 WIB.

Akbar Persada
Akbar Persada Selasa, 26 Des 2017 15:47 WIB
Sulap jalan untuk PKL, Pemprov DKI langgar aturan Lalin

Kebijakan Pemprov DKI menata kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat dibawah mengundang kritik. Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi misalnya, dengan tegas menyebut Anies-Sandi telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia mengatakan, kedua aturan itu secara eksplisit melarang jalan dan trotoar dialihfungsikan untuk berjualan.

"Bahkan, pasal 12 UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum memberikan acaman pidana dan denda bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan," ujarnya kepada Alinea, Selasa (26/12).

Hal senada diungkapkan pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Agus Pambagio. Ia mengatakan, kebijakan Anies menutup Jalan Jatibaru, tepat di depan Stasiun Tanah Abang untuk mewadahi PKL melanggar Pasal 28 dan 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 28 ayat 1 menyebutkan 'setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan'. Sedangkan ayat 2 menyatakan 'setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan'.

Selain itu, juga disebutkan di Pasal 275 ayat 1 'setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu'.

Sementara pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Deddy Herlambang, juga menuding Anies Baswedan melanggar Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Beleid aturan itu menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Lalu ayat 2 menyatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. Kemudian ayat 3 menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Sponsored

Anies bela PKL

Menyikapi kritikan tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan, bahwa penutupan di depan Stasiun Tanah Abang dimulai pukul 08.00-18.00 WIB. "Semuanya kita jalankan sesuai dengan aturan, semua kita jalankan, kita sudah me-review semua aturan," kata Anies.

Dia menegaskan konsep penataan tersebut merupakan upaya keberpihakannya kepada masyarakat, baik itu PKL, commuter, pejalan kaki, hingga transportasi umum. Ia terharap, kebijakan itu bermanfaat untuk semua pihak.

"Semuanya nanti akan kita review dan kita pastikan bahwa trotoarnya dalam keadaan tertib, bersih dari mereka yang menghambat jalannya pejalan kaki, sehingga pejalan kaki daerah itu bisa leluasa berjalan," ungkapnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid