BPOM ungkap supplier farmasi palsukan bahan baku pelarut obat sirup

BPOM sebut CV Samudra Chemical pemasok bahan pelarut obat sirup palsu.

Kemenkes ingatkan nakes hingga apotek tak gunakan obat sirup di luar 156 obat yang diizinkan. Foto Ist

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan perkembangan terkait penelusuran bersama Bareskrim Polri terhadap industri farmasi yang tak memenuhi syarat dan ketentuan produksi obat. Hasil penelusuran sementara menemukan adanya perusahaan pemasok (supplier) bahan baku obat yang menggunakan pelarut Propilen Glikol (PG) dan Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.

Kepala BPOM Penny Lukito mengungkapkan, perusahaan pemasok yang dimaksud adalah CV Samudra Chemical. Penny menyebut, CV Samudra Chemical merupakan pemasok bahan baku dari distributor kimia CV Anugrah Perdana Gemilang.

"Jadi CV Samudera Chemical adalah distributor kimia dan CV Anugerah Perdana Gemilang dan CV Anugerah Perdana Gemilang ini juga pemasok utama untuk CV Budiarta," kata Penny dalam keterangan pers, Rabu (9/11).

Disampaikan Penny, CV Budiarta merupakan pemasok utama bahan pelarut Propilen Glikol (PG) ke PT Yarindo Farmatama yang terindikasi tidak memenuhi syarat ke industri farmasi. Adapun PT Yarindo Farmatama sendiri merupakan salah satu dari tiga perusahaan farmasi yang tengah dilakukan tindak lanjut terkait pelanggaran ketentuan dalam produksi obat-obatan.

"PT Yarindo yang sebelumnya sudah mendapatkan sanksi pencabutan izin edar dan pencabutan CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik), dan sedang dalam proses untuk pemidanaannya," ujarnya.