Surat edaran keluar, Satgas PMK tetapkan zonasi wilayah

Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mengendalikan persebaran virus PMK di berbagai daerah di Indonesia.

Ilustrasi. Personel BNPB menangani hewan ternak yang diduga terjangkit PMK. Foto humas BNPB

Satuan tugas (Satgas) penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) mengeluarkan surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mengendalikan persebaran virus PMK di berbagai daerah di Indonesia yang dapat mengancam kesehatan hewan berkuku genap dan belah. 

Virus ini dinilai memiliki dampak besar bagi perekonomian Indonesia, sehingga diperlukan pengaturan pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK yang berbasis kewilayahan dengan menerapkan pembatasan lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK. Penyakit yang disebabkan oleh virus RNA yang masuk dalam genus Apthovirus dan keluarga Picornaviridae ini menyerang hewan ternak seperti sapi, kerbau, babi, kambing, dan domba. 

Dalam beleid tersebut, kategorisasi wilayah ditentukan oleh jumlah penularan PMK diantaranya kabupaten/kota zona hijau adalah kabupaten/kota yang di dalamnya belum ditemukan kasus PMK, kabupaten/kota zona kuning adalah kabupaten/kota yang di dalamnya belum tercatat atau belum ditemukan adanya kasus PMK namun berada di provinsi zona merah, dan untuk kabupaten/kota zona merah adalah kabupaten/kota yang di dalamnya sudah tercatat dan ditemukan kasus PMK. 

“Provinsi zona hijau adalah provinsi yang di dalamnya belum mencatatkan adanya kasus PMK, Provinsi zona merah adalah provinsi dengan lebih dari 50% kabupaten/kota di dalamnya telah mencatatkan adanya kasus PMK,” tulis Suharyanto, Kepala Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sekaligus Ketuga Satgas PMK dalam surat edaran, Minggu (3/7).

Zona wilayah juga berlaku untuk pulau, yaitu pulau zona hijau jika kabupaten/kota di dalamnya belum mencatatkan adanya kasus PMK, dan pulau zona merah jika ada lebih dari 70% provinsi di dalamnya telah mencatatkan adanya kasus PMK. 
Hingga saat ini per Selasa (5/7) berdasarkan data yang dirangkum siagapmk.id, sebanyak 21 provinsi telah terjangkit PMK dengan provinsi terbaru yaitu Kepulauan Riau. Ini menyusul ditemukannya 111 ekor ternak yang sudah mengidap PMK.