Polri: Surat jalan Djoko Tjandra dari Bareskrim dibuat tanpa izin pimpinan

Div Propam Polri pemeriksa Brigjen Prasetijo Utomo terkait surat jalan Djoko Tjandra.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) berbincang dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga di sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra/wsj.

Divisi Provesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri tengah memeriksa Brigjen Prasetijo Utomo. Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Polri itu diduga menandatangani surat jalan untuk buron Djoko S. Tjandra.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, pemeriksaan Prasetyo akan berjalan hingga sore nanti. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan ada pelanggaran, status keanggotaan Prasetyo langsung diputuskan.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Kalau nanti sore selesai, langsung diputuskan apakah beliau terbukti dan dicabut dari jabatannya," kata Argo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

Dibeberkan Argo, pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra tidak diberitahukan dan tidak seizin petinggi Polri. Prasetijo membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra atas dasar inisiatif sendiri.

"Surat tersebut dibuat atas inisiatif sendiri dan tanpa diketahui oleh pimpinan," tutur Argo.