Jaksa: Surya Darmadi dapat keuntungan ilegal dari usaha kebun kelapa sawit

Duta Palma Group diduga untung Rp2,2 triliun dari usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan sejak 2005-2020.

Suasana sidang kasus korupsi Duta Palma Group dengan terdakwa Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2022). Alinea.id/Gempita Surya

Surya Darmadi didakwa merugikan negara hingga puluhan triliun dalam perkara dugaan korupsi Duta Palma Group. Kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi itu didakwa menyebabkan kerusakan sehingga menimbulkan kerugian lingkungan hidup di kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, senilai Rp73,9 triliun.

"Kerugian tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan (ekologis), biaya kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan untuk mengaktifkan fungsi ekologi yang hilang," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9).

Berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022, jaksa menyampaikan, hasil identifikasi terhadap kualitas tanah dan air di kawasan perkebunan mengalami penurunan kualitas lingkungan. Ini berdampak pada perubahan alam yang dihadapi rumah tangga dan dunia usaha di lokasi tersebut.

"Total biaya penurunan daya dukung lingkungan beserta biaya recovery lingkungan atas lahan yang dialih fungsikan secara ilegal bernilai total sebesar Rp73.920.690.300.000," terang jaksa.

Nilai tersebut merupakan besaran kerugian perekonomian negara dalam perkara ini. Sebab, negara kehilangan penerimaan terkait alih lahan maupun pengusahaan kebun sawit yang seharusnya dibayarkan perusahaan kepada pemerintah.