Surya Darmadi ditahan di Rutan Kejaksaan

Surya Darmadi menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam.

Surya Darmadi yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma tiba di Kejaksaan, Senin (15/8). Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Surya Darmadi, selesai menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma. Pemeriksaan pria yang akrab disapa Apeng itu berjalan selama 3,5 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tidak seperti tersangka lainnya, Surya Darmadi keluar dengan menggunakan rompi merah muda khas Kejagung dari pintu samping. Dia masuk mobil tahanan dan menuju sel.

"Tahan rutan Kejagung," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi, kepada Alinea.id, Senin (15/8).

Sebelumnya diberitakan, Surya Darmadi tiba di Indonesia dari China. Dia langsung dibawa ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pukul 13.57 WIB.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memastikan Surya Darmadi akan langsung menjalani penahanan. Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma.