Surya Darmadi ragu asetnya dapat tutupi kerugian negara Rp78 T

Surya Darmadi juga meragukan penaksiran kerugian negara sebesar Rp78 triliun oleh penyidik Kejagung.

Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit, Surya Darmadi (kiri), tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Senin (15/8/2022). Foto Antara/Putu Indah Savitri

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) diragukan dapat menutupi kerugian negara dalam kasus penyerobotan lahan oleh Duta Palma Group atau Darmex Agro Group di Indragiri Hulu, Riau. Negara ditaksir merugi sekitar Rp78 triliun dalam perkara rasuah oleh taipan Surya Darmadi alias Apeng ini.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan, kliennya tak memiliki harta kekayaan hingga mencapai kerugian. Sementara itu, pengelolaan tanah yang dipermasalahkan hanya mencapai Rp5 triliun.

"Dari sejumlah perusahaan, menurut dia (Surya Darmadi), sih, enggak cover [Rp78 triliun]," katanya di Gedung Bundar Jampidsus, Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Rabu (24/8).

Juniver menyebutkan, kliennya masih heran dengan kerugian perekonomian negara yang ditaksir penyidik. "Sampai tadi, beliau masih tanyakan kepada saya, 'Bagaimana, sih, ngitungnya Rp78 triliun?' Tapi, tadi penyidik belum menginformasikan dasarnya apa."

Terkait tanah yang dikelola, Surya Darmadi mengklaim, pihaknya mengantongi izin berupa sertifikat hak guna usaha (HGU). Semua izin pengelolaan telah disampaikan ke penyidik, tetapi kerap memicu perdebatan antara kedua belah pihak.