Diduga korupsi dana Baznas, Sutisna laporkan Bupati Solok ke Kejagung

Epyardi diduga membagikan dana Baznas kepada tim suksesnya dan kemudian membuat laporan keuangan fiktif.

Bupati Solok Epyardi Asda (nomor dua dari kiri). Foto Antarasumbar/Laila Syafarud)

Pria bernama Sutisna melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana badan amil zakat nasional (Baznas). Laporan tersebut terdaftar dalam nomor 005/MB & LO/VII/21.

Sutisna menjelaskan, Epyardi diduga membagikan dana Baznas kepada tim suksesnya dan kemudian membuat laporan keuangan fiktif. Uang yang diduga diselewengkan senilai Rp200 juta.

"Dana Rp200 juta dari Baznas Kabupaten Solok itu seharusnya digunakan untuk fakir miskin pada April 2021," tutur Sutisna, Jumat (9/7).

Ditambahkan Sutisna, uang tersebut dibagikan ke tim suksesnya di rumahnya.

"Perbuatan Bupati Solok itu secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana Korupsi,” tuturnya.