Sutradarai penembakan Brigadir J, Sambo terancam hukuman mati

Penyidik masih mendalami motif yang menjadi pemicu kasus tersebut. 

Bekas Kadiv Propam Polri yang juga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo. Dokumentasi Polri

Bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Dia dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan seorang berinisial KM juga dikenakan pasal serupa.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, menyampaikan, keempat tersangka dapat dikenakan hukuman mati atau pidana maksimal 20 tahun.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," katanya di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Agus menyebut, penyidik masih mendalami motif yang menjadi pemicu kasus tersebut. Pemeriksaan para saksi dan anggota polisi yang terlibat terus didalami.