Syahrial didakwa menyuap eks penyidik KPK Rp1,695 miliar

Dalam dakwaan, kasus bermula saat Syahrial menemui Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Jakarta pada Oktober 2020.

Logo KPK. Foto Antara

Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial didakwa menyuap bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robinson Pattuju Rp1,695 miliar. Duit tersebut diberikan supaya Robin membantu tidak menaikkan kasus dugaan jual-beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai dari penyelidikan ke penyidikan yang diterka melibatkan Syahrial.

"Memberikan sesuatu berupa uang seluruhnya sejumlah Rp1.695.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Stepanus Robinson Pattuju selaku penyidik pada KPK," kata jaksa penuntut KPK seperti dinukil dari salinan dakwaan. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (12/7).

Dalam dakwaan, kasus bermula saat Syahrial menemui Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Jakarta pada Oktober 2020 untuk membicarakan Pilkada Tanjungbalai yang hendak diikutinya. Lalu, Azis meminta Robin untuk datang dan mengenalkannya kepada Syahrial.

Saat itu, Syahrial menyampaikan kepada Robin ingin ikut Pilkada Tanjungbalai masa jabatan 2021-2026. Namun, ada informasi laporan Badan Pemeriksan Keuangan atau BPK terkait pekerjaan di Tanjungbalai dan adanya kabar perkara jual-beli jabatan yang ditangani KPK, sehingga terdakwa minta agar Robin membantu. Robin mengiyakan permintaan itu.

Robin lalu berkomunikasi dengan pengacara Maskur Husain terkait permintaan tersebut. Maskur selanjutnya menyanggupi asal ada dana Rp1,5 miliar. Permintaan itu diteruskan Robin ke Syahrial. Terdakwa setuju dan meminta jaminan ke Robin agar penyelidikan jual-beli jabatan tidak naik tahap penyidikan. Robin menjamin dirinya dapat membantu permintaan terdakwa.