Syahrial disebut ingin hubungi pimpinan, KPK: Kami bekerja berdasarkan bukti

KPK tanggapi MAKI soal dugaan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial berusaha ingin hubungi Lili Pintauli Siregar.

Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (tengah), digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (22/4/2021). Foto Antara/Dhemas Reviyanto

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, menegaskan bahwa KPK bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti. Hal itu disampaikannya merespons Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang menyebut Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial diduga berusaha menghubungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti, tidak berdasarkan asumsi, persepsi, dan opini," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (26/4).

Namun, Ali mengatakan, segala informasi yang diterima mengenai kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021 bakal didalami. Penyelisikan dilakukan lewat para saksi yang akan diperiksa.

"Termasuk nanti akan juga dikonfirmasi kepada para tersangka," jelasnya.

Pada kasus ini, Syahrial diduga memberikan Rp1,3 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dari komitmen awal Rp1,5 miliar agar perkara tidak naik ke tahap penyidikan. Sebagian uang diberikan kepada pengacara Maskur Husain Rp525 juta.