Polri: Kendaraan yang akan masuk ke Jakarta harus memiliki izin

Penyekatan akan dilakukan di jalur tol dan sepanjang jalur Pantura.

Penyekatan kendaraan di Pintu Tol Bakauheni, Lampung.Antara Foto/Ardiansyah

Polri akan melakukan penyekatan kendaraan yang akan masuk Jakarta saat arus balik mudik lebaran. Hanya yang memiliki kepentingan bekerja dan kondisi darurat saja yang bisa masuk ke Jakarta. 

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono menjelaskan, penyekatan akan dilakukan di jalur tol, sepanjang jalur Pantai Utara atau Pantura dan jalur selatan Jawa. Ia menyebut, penyekatan tersebut telah dirancang sesuai Pergub Nomor 47 dan Surat Edaran Gugus Tugas.

"Penyekatan baik dari Jawa Timur, ruas tol di jalur Pantura maupun selatan, Jawa Barat, nanti kita lakukan," ujar Istiono dalam keterangan resminya, Minggu (24/5).

Menurut Istiono, kendaraan yang akan masuk ke Jakarta harus memiliki izin. Seperti diketahui, izin tugas sesuai aturan gugus tugas hanya yang memiliki kepentingan bekerja dan kondisi darurat saja boleh bepergian.

"Boleh masuk kalau punya izin ke Jakarta, kalau tidak kita putar balik," tutur Istiono.