Syarat penerima vaksin bagi komorbid-ibu hamil direvisi

Lansia dan komorbid akan mendapat 5 pertanyaan tambahan sebelum disuntik vaksin Covid-19.

Ilustrasi. Pixabay

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah beberapa persyaratan penapisan bagi penerima vaksin Covid-19. Tenaga kesehatan (nakes) yang sempat tertunda, misalnya, dapat segera divaksin tanpa perlu menunggu pesan singkat (SMS) atau pendaftaran apabila persyaratan tersebut terpenuhi.

Ketentuan itu meliputi tekanan darah kurang dari 180/110 mmHG; penyintas Covid-19 dapat divaksin usai 3 bulan sembuh; dan ibu hamil masih belum diperkenankan mengikuti vaksinasi.

"Kalau mau mendapatkan vaksin, kehamilannya ditunda dulu. Setelah mendapatkan vaksin dosis kedua, pasangan usia subur sudah dapat merencanakan kehamilannya,” ujar Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dalam telekonferensi, Senin (15/2).

Syarat berikutnya, ibu menyusui diberikan vaksinasi tanpa ada kriteria telah berapa lama menyusui; imunisasi sebaiknya dilakukan di rumah sakit (RS) bagi yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak nafas dan kemerahan di seluruh tubuh; serta penderita penyakit kronis, seperti penyakit paru, asma, jantung, hingga gangguan ginjal, harus menunggu hingga kondisinya terkendali.

“Penderita penyakit jantung, misalnya, sudah pasang ring, kami berharap agar saat mendapatkan jadwal vaksinasi membawa surat keterangan dari dokter. Karena kita tahu, penderita penyakit jantung biasanya diberikan obat pengencer darah, sehingga vaksinasi harus berdasarkan persetujuan dari dokter yang memang merawat," tuturnya.