sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Syarat penerima vaksin bagi komorbid-ibu hamil direvisi

Lansia dan komorbid akan mendapat 5 pertanyaan tambahan sebelum disuntik vaksin Covid-19.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 15 Feb 2021 14:18 WIB
Syarat penerima vaksin bagi komorbid-ibu hamil direvisi

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah beberapa persyaratan penapisan bagi penerima vaksin Covid-19. Tenaga kesehatan (nakes) yang sempat tertunda, misalnya, dapat segera divaksin tanpa perlu menunggu pesan singkat (SMS) atau pendaftaran apabila persyaratan tersebut terpenuhi.

Ketentuan itu meliputi tekanan darah kurang dari 180/110 mmHG; penyintas Covid-19 dapat divaksin usai 3 bulan sembuh; dan ibu hamil masih belum diperkenankan mengikuti vaksinasi.

"Kalau mau mendapatkan vaksin, kehamilannya ditunda dulu. Setelah mendapatkan vaksin dosis kedua, pasangan usia subur sudah dapat merencanakan kehamilannya,” ujar Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dalam telekonferensi, Senin (15/2).

Syarat berikutnya, ibu menyusui diberikan vaksinasi tanpa ada kriteria telah berapa lama menyusui; imunisasi sebaiknya dilakukan di rumah sakit (RS) bagi yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak nafas dan kemerahan di seluruh tubuh; serta penderita penyakit kronis, seperti penyakit paru, asma, jantung, hingga gangguan ginjal, harus menunggu hingga kondisinya terkendali.

“Penderita penyakit jantung, misalnya, sudah pasang ring, kami berharap agar saat mendapatkan jadwal vaksinasi membawa surat keterangan dari dokter. Karena kita tahu, penderita penyakit jantung biasanya diberikan obat pengencer darah, sehingga vaksinasi harus berdasarkan persetujuan dari dokter yang memang merawat," tuturnya.

Selanjutnya, penderita kanker atau sedang mendapatkan terapi perlu meminta rekomendasi dokter yang merawatnya serta penderita gangguan pembekuan darah atau defisiensi imun dan penerima transfusi darah vaksinasi ditunda dan diberikan setelah konsultasi kepada dokter yang merawatnya.

“Misalnya mengidap penyakit lupus tetapi dalam keadaan tenang (remisi), sebaiknya vaksinasi itu bisa diberikan setelah mendapatkan kembali surat keterangan layak dari dokter yang merawatnya," jelasnya.

Kemudian, penderita penyakit ayan/epilepsi divaksin dalam keadaan terkontrol; penderita penyakit diabetes mellitus dan HIV yang minum obat teratur bisa langsung diberikan vaksin; serta bagi imunisasi untuk penerima vaksin non-Covid-19 ditunda sebulan.

Sponsored

Lalu, terdapat pertanyaan tambahan bagi lansia di atas 60 tahun dan komorbid, yakni mengalami kesulitan untuk naik 10 anak tangga? sering merasa kelelahan? memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit (hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke, dan penyakit ginjal)? mengalami kesulitan berjalan sekitar 100-500 meter? dan mengalami penurunan berat badan yang bermakna dalam setahun terakhir? Jika terdapat 3 atau lebih dari jawaban "ya", vaksin Covid-19 tidak dapat diberikan.

Berita Lainnya
×
tekid