Soal Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, Syarief Alkadrie: Luhut hanya cari kacau

Lembaga pemerintah harus satu pemikiran dan berjalan beriringan.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan diperiksa suhu tubuhnya sebelum rapat dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd.

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 hanya mengacaukan penanganan Covid-19. Menurut Wakil Ketua Komisi V DPR, Syarief Alkadrie, sejak awal keberadaan aturan itu memang tidak penting dan membuat masyarakat menjadi bingung. 

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi kacau. Sebab, dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penanganan Covid-19 diserahkan ke masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda).

Permenhub yang membuat rancu ini, terdapat pada Pasal 11 huruf (c) menyebutkan, bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. 

Namun, pada huruf (d) dijelaskan, bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang. Asalkan, memenuhi sejumlah syarat.

"Sejak awal saya selalu bilang, sebenarnya Permenhub itu harus diabaikan, karena Kemenhub itu korelasinya tidak ada kaitannya dengan PSBB. Begini, sekarang ini, kan, persoalannya masalah darurat kesehatan, jadi yang leading sector itu berada di Kemenkes," ujar Syarief saat dihubungi Alinea.id, Selasa (14/4).