Tabrak lari warga, 3 anggota TNI AD terancam hukuman seumur hidup

Selain itu, ketiga anggota tersebut terancam dipecat dari keanggotaan.

Ilustrasi: Prajurit TNI siap menjalankan tugas/Foto Antara.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum atas tiga anggota TNI yang membuang jasad HS dan S ke sungai usai ditabrak. 

Instruksi Andika disampaikan setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan kasus tersebut pada Rabu (22/12) lalu. Insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, itu sendiri terbongkar usai kedua korban ditemukan di Sungai Serayu pada Sabtu (11/12). 

Ketiga anggota TNI ada yang terlibat tersebut adalah Kolonel Infanteri P yang berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka; Kopral Dua Ahmad yang berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro; dan Kopral Dua DA yang berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa, sejauh ini Kopral Dua DA masih menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. Sedangkan Kolonel Infanteri P masih menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Terakhir, Kopral Dua Ahmad masih menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. 

Dalam insiden tersebut, tiga anggota TNI AD tersebut terbukti melanggar pasal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Ketiganya disangkakan Pasal 310 Undang-Undang 22/2009 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun, serta Pasal 312 Undang-Undang 22/2009 dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun.