Tahan SYL, KPK janji kooperatif dengan Polda Metro

Antara kasus yang ditangani KPK dan Polda Metro Jaya saling bertalian karena melibatkan Syahrul Yasin Limpo. Hanya berbeda status.

KPK berjanji akan kooperatif dengan Polda Metro Jaya, yang mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, seiring ditahannya eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dokumentasi YouTube/KPK RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim akan kooperatif dengan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, yang diduga melibatkan pimpinannya. KPK resmi menahan SYL, Jumat (13/10) malam setelah sehari sebelumnya melakukan penangkapan paksa terhadap kader Partai NasDem itu.

Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK diusut berdasarkan laporan SYL. Perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

"Misalnya, Polda membutuhkan keterangan tersangka yang ditahan KPK, akan difasilitasi," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, beberapa saat lalu.

KPK menahan SYL setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Ia bersama kedua tersangka lainnya, yang merupakan pejabat Kementan, dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Lebih jauh, Alex mengaku, tersinggung dengan pengusutan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang ditangani Polda Metro. "Saya tersinggung juga lo! Saya, kan, pimpinan [KPK] juga."