sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tahan SYL, KPK janji kooperatif dengan Polda Metro

Antara kasus yang ditangani KPK dan Polda Metro Jaya saling bertalian karena melibatkan Syahrul Yasin Limpo. Hanya berbeda status.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 13 Okt 2023 19:38 WIB
Tahan SYL, KPK janji kooperatif dengan Polda Metro

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim akan kooperatif dengan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, yang diduga melibatkan pimpinannya. KPK resmi menahan SYL, Jumat (13/10) malam setelah sehari sebelumnya melakukan penangkapan paksa terhadap kader Partai NasDem itu.

Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK diusut berdasarkan laporan SYL. Perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

"Misalnya, Polda membutuhkan keterangan tersangka yang ditahan KPK, akan difasilitasi," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, beberapa saat lalu.

KPK menahan SYL setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Ia bersama kedua tersangka lainnya, yang merupakan pejabat Kementan, dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sponsored

Lebih jauh, Alex mengaku, tersinggung dengan pengusutan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang ditangani Polda Metro. "Saya tersinggung juga lo! Saya, kan, pimpinan [KPK] juga."

Dalam kasus pemerasan oleh pimpinan KPK, penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Kendati begitu, belasan orang telah diperiksa sebagai saksi, salah satunya adalah ajudan Ketua KPK, Firli Bahuri, bernama Kevin Egananta.

Berita Lainnya
×
tekid