Tak betah di Rutan Kodam, Wawan minta pindah ke Lapas Sukamiskin

"Undang-Undang bunyi saya warga binaan, mestinya saya dibina di lapas bukan di rutan."

Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang eksepsi atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/11)./ Antara Foto

Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, berencana mengajukan permohonan pindah lokasi penahanan. Wawan tak betah berada di rumah tahanan milik Kodam Jaya/Jayakarta, yang saat ini ditempatinya.

Surat permohonan pemindahan lokasi penahanan akan diajukan Wawan ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Tunggu dulu sekitar satu minggu ini. Nanti kalau belum juga (disampaikan surat pindah penahanan), nanti kita sampaikan," kata Wawan saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).

Wawan saat ini tengah menjalani pidana penjara selama 7 tahun dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak. Namun ia juga tengah menjalani proses hukum dalam tiga kasus lain.

Adapun kasus yang saat ini tengah dijalani Wawan adalah kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, pengadaan sarana dan prasanara kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011 hingga 2013, serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait dua kasus tersebut. Ketiga kasus tersebut merupakan hasil pengembangan perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar pada 2013.