Tak kantongi izin, Polsek Arso Timur tangkap 10 WNA PNG

Para pelancong dapat melapor ke petugas imigrasi serta harus dilengkapi dengan paspor maupun kartu tanda pelintas.

Kepolisian menemukan 10 warga asing tanpa identitas di Kebun IV Barak Lama yang kini dioperasikan sebagai rumah karyawan PT TSP. Foto istimewa

Kepolisian menemukan 10 warga asing tanpa identitas di Kebun IV Barak Lama yang kini dioperasikan sebagai rumah karyawan PT TSP.

Kapolsek Arso Timur Iptu Katman mengatakan, salah satu karyawan dengan warga negara Papua Nugini (PNG), diduga berencana membawa ganja kering. Hal itu diketahui dari informasi yang disampaikan masyarakat dan menjadi pemicu sidak di sana. Arso Timur merupakan sebuah distrik di Kabupaten Keerom, Papua.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam rumah, tidak menemukan barang terlarang yang diduga di rumah yang bersangkutan,” katanya dalam keterangan, Senin (27/3).

Alih-alih menemukan narkoba, polisi justru mendapat 10 orang yang mengaku sebagai warga negara PNG. Namun, mereka tidak memiliki dokumen lengkap untuk tinggal di Indonesia.

“Akan tetapi di rumah tersebut ditemukan sebanyak 10 warga negara PNG yang tidak dilengkapi dengan dokumen untuk tinggal di Indonesia, baik paspor maupun kartu pelintas batas. Dalam kata lain adalah ilegal,” ujarnya.