sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tak kantongi izin, Polsek Arso Timur tangkap 10 WNA PNG

Para pelancong dapat melapor ke petugas imigrasi serta harus dilengkapi dengan paspor maupun kartu tanda pelintas.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 27 Mar 2023 17:41 WIB
Tak kantongi izin, Polsek Arso Timur tangkap 10 WNA PNG

Kepolisian menemukan 10 warga asing tanpa identitas di Kebun IV Barak Lama yang kini dioperasikan sebagai rumah karyawan PT TSP.

Kapolsek Arso Timur Iptu Katman mengatakan, salah satu karyawan dengan warga negara Papua Nugini (PNG), diduga berencana membawa ganja kering. Hal itu diketahui dari informasi yang disampaikan masyarakat dan menjadi pemicu sidak di sana. Arso Timur merupakan sebuah distrik di Kabupaten Keerom, Papua.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam rumah, tidak menemukan barang terlarang yang diduga di rumah yang bersangkutan,” katanya dalam keterangan, Senin (27/3).

Alih-alih menemukan narkoba, polisi justru mendapat 10 orang yang mengaku sebagai warga negara PNG. Namun, mereka tidak memiliki dokumen lengkap untuk tinggal di Indonesia.

“Akan tetapi di rumah tersebut ditemukan sebanyak 10 warga negara PNG yang tidak dilengkapi dengan dokumen untuk tinggal di Indonesia, baik paspor maupun kartu pelintas batas. Dalam kata lain adalah ilegal,” ujarnya.

Katman menyampaikan tidak ada yang boleh menempati barak tersebut selain karyawan PT TSP. Mengingat wilayah hukumnya masuk ke wilayah perbatasan antara Indonesia dengan PNG.

Untuk warga PNG yang apabila akan menyeberang ke Indonesia dan memiliki keperluan, diberikan batas waktu sampai dua hari. Itu pun harus melalui jalur yang sah.

Para pelancong dapat melapor ke petugas imigrasi serta harus dilengkapi dengan paspor maupun kartu tanda pelintas. Tentunya sebagai bukti legalitas ketika hendak menuju ke negeri orang lain.

Sponsored

“Hal ini sudah merupakan aturan,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid