Tak masuknya RUU Sisdiknas diharap bukan akal-akalan negara

DPR dan pemerintah menyepakati sebanyak 38 RUU masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.

Kompleks Parlemen, DKI Jakarta, September 2019. Google Maps/Yeyen Nursyipa

Keputusan DPR dan pemerintah tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan berbagai organisasi guru.

"Keputusan tidak memasukkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas merupakan sinyal positif bagi organisasi guru, seperti PGRI, P2G, IGI, dan lainnya, yang selama ini meminta agar pembahasannya ditunda," ujar Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, dalam keterangannya, Rabu (21/9).

Menurutnya, momentum tersebut harus dimanfaatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kelompok kerja (pokja) RUU Sisdiknas. Tujuannya, memperbaiki pasal-pasal yang berpotensi merugikan hak-hak tenaga pendidik, seperti hilangnya tunjangan profesi guru (TPG).

P2G juga mendorong Kemendikbudristek lebih transparan, akuntabel, dan membuka ruang dialog dengan melibatkan semua stakeholder dalam merancang RUU Sisdiknas. Pembentukan pokja dinilai sebagai bentuk keterbukaan.

"Pokja tersebut dibekali surat keputusan penugasan resmi dari Kemendikbudristek kepada akademisi, tokoh pendidikan, perwakilan organisasi guru, dan dosen untuk merapikan RUU Sisdiknas yang masih berantakan dan ketidaksinkronan antara naskah akademik dengan batang tubuh RUU," tutur Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim.