Tak pecat Brotoseno meski pernah dibui, Polri: Berprestasi dan perilaku baik

Pemecatan tidak diterapkan kepada Brotoseno karena dinilai berprestasi.

Ilustrasi korupsi. Foto Pixabay.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tidak memecat mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, Raden Brotoseno meski dia pernah terjerat kasus suap dan dipenjara selama 2017-2020.

Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan, pemecatan tidak diterapkan kepada penyidik berpangkat kembang dua itu karena dirinya dinilai berprestasi. Brotoseno menerima keputusan sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding.

"Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan, yakni prestasi dan berperilaku baik selama berdinas di kepolisian," kata Ferdy dalam keterangan, Senin (30/5).

Ia mengaku, Brotoseno tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri. Brotoseno juga diyakini menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Namun, Brotoseno dinilai telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas).