KPK ajukan kasasi pada kasus pengacara Fredrich Yunadi

Permohonan kasasi oleh JPU KPK karena keberatan atas putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memberikan vonis 7 tahun penjara

Mantan pengacara Fredrich Yunadi saat menggelar konfrensi Setya Novanto di kantornya, Foto: Dimeitri Marilyn/Alinea.id

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK resmi mengajukan permohonan kasasi untuk mantan pengacara Fredrich Yunadi. Permohonan kasasi oleh JPU KPK karena keberatan atas putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memberikan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Fredrich Yunadi. Vonis di tingkat banding tersebut dinilai lebih rendah dari tuntutan JPU KPK di pengadilan dengan 12 tahun penjara subside Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.

"Tim JPU menyatakan upaya hukum kasasi untuk perkara Fredrich Yunadi. Mengenai hukuman badan masih lebih rendah dari tuntutan kami,"kata JPU KPK Takdir Suhan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/10).

Sudah dua kali proses peradilan yang ditempuh oleh Fredrich Yunadi di tingkat pertama, ia terbukti bersalah atas amar putusan hakim Ketua Yanto pada (28/6). Di tingkat banding berdasarkan putusan Ketua hakim Elster Siregar, Fredrich diganjar vonis yang sama pada, (10/09). Dua vonis tersebut dianggap terlampau ringan dengan tututan JPU di dua pengadilan sebelumnya.

Menurut Jaksa Sutan Takdir, Fredrich yang kerap kali berprilaku tidak sopan selama persidangan itu memegang peranan penting dalam criminal justice system ala Setya Novanto.

Fredric dianggap sebagai sutradara dalam sandiwara yang dilakukan oleh Setya Novanto untuk menghindari panggilan KPK saat Setnov menjadi tersangka KPK untuk kali keduanya. Setelah status tersangka pertamanya digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lewat jalur praperadilan.