Tak sesuai syarat UU baru, komisioner terpilih berkeras absah pimpin KPK

"Setiap undang-undang kan tidak boleh berlaku surut, intinya begitu."

Gedung Merah Putih KPK. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi terpilih, Nurul Ghufron, tak ambil pusing atas polemik batas usia pimpinan komisi antirasuah. Dia dinilai tak layak menjadi Komisoner KPK, karena tak memenuhi syarat usia yang tercantum dalam UU KPK yang baru.

Ghufron berkeras dirinya sah menjadi pimpinan terpilih. Alasannya, perubahan UU KPK belum berlaku dan masih dibahas DPR RI saat dirinya mengikuti proses seleksi calon pimpinan KPK.

"Saya diproses pada saat UU 30 Tahun 2002 versi lama yang mempersyaratkan masih usianya 40 tahun. Maka kemudian apa yang telah diproses dan diparipurnakan di DPR itu, sudah terjadi sebelum UU KPK yang baru belum direvisi," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/11).

Menurutnya, UU KPK tidak berlaku surut, sehingga aturan yang tercantum di dalamnya tidak bisa mempengaruhi apa yang sudah terjadi. 

"Setiap undang-undang kan tidak boleh berlaku surut, intinya begitu," ucapnya.