Tak terima aset disita negara, First Travel ajukan banding

Kejaksaan Agung dalam waktu dekat tidak akan melakukan upaya hukum apa pun. Kejaksaan Agung lebih memilih menunggu hasil Peninjauan Kembali.

Warga melintas di depan Kantor First Travel Building atas nama Andika di jalan Radar Auri, Depok, Jawa Barat. Antara Foto

Agen perjalanan ibadah haji dan umor First Travel melayangkan peninjauan kembali atau banding atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan aset PT First Anugerah Karya Wisata harus diserahkan kepada negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan pihaknya belum akan mengeksekusi aset First travel sebagaimana putusan Mahkamah Agung. Pasalnya, Kejaksaan Agung masih menunggu proses peninjauan kembali yang dilayangkan First Travel.

Mukri mengaku mengetahui akan adanya banding tersebut setelah berkoordinasi dengan pihak First Travel. Dia menyebut, pihak kuasa hukum First Travel akan mengajukan peninjauan kembali. 

“Jadi kita sudah melakukan koordinasi, kita sudah melakukan kajian, pertimbangan. Kesimpulannya ada informasi yang kita dapatkan bahwa dari penasehat hukum mereka itu mengajukan PK,” kata Mukri saat dihubungi di Jakarta, Selasa (26/11).

Mukri menuturkan, pihak First Travel mengajukan peninjauan kembali dengan tujuan agar dapat mengembalikan aset perusahaan kepada para jemaah yang menjadi korban. Mukri menyebut, pihak First Travel mempunyai kesempatan sebanyak dua kali untuk mengajukan banding.