Tak tuntut mati tersangka ASABRI, Direktur Penuntutan Jampidsus terancam dilaporkan

MAKI desak Kejagung tuntut hukuman mati atas Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro terkait kasus korupsi ASABRI.

Jaksa Agung ST Burhanuddin/Dokumentasi Kejagung

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menegaskan akan melaporkan bidang penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, langkah tersebut akan diambil bila tidak dilakukan penuntutan hukuman mati pada tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Hukuman mati, katanya, harus diberikan karena menjadi perintah Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

“Kalau tidak, saya akan laporkan kepada Jamwas karena melakukan pemberontakan atas perintah Jaksa Agung,” kata Boyamin kepada Alinea.id, Sabtu (30/10).

Boyamin pun mendesak agar para tersangka kasus ASABRI dituntut hukuman mati. Terutama, kepada tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro terkait dugaan 'perampokan' uang negara.

“Saya sudah sampaikan agar dilakukan penuntutan terhadap tersangka ASABRI terutama dua pelaku yang sudah mengulangi perbuatan,” ujarnya.