sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tak tuntut mati tersangka ASABRI, Direktur Penuntutan Jampidsus terancam dilaporkan

MAKI desak Kejagung tuntut hukuman mati atas Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro terkait kasus korupsi ASABRI.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Sabtu, 30 Okt 2021 08:17 WIB
Tak tuntut mati tersangka ASABRI, Direktur Penuntutan Jampidsus terancam dilaporkan

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menegaskan akan melaporkan bidang penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, langkah tersebut akan diambil bila tidak dilakukan penuntutan hukuman mati pada tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Hukuman mati, katanya, harus diberikan karena menjadi perintah Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

“Kalau tidak, saya akan laporkan kepada Jamwas karena melakukan pemberontakan atas perintah Jaksa Agung,” kata Boyamin kepada Alinea.id, Sabtu (30/10).

Boyamin pun mendesak agar para tersangka kasus ASABRI dituntut hukuman mati. Terutama, kepada tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro terkait dugaan 'perampokan' uang negara.

“Saya sudah sampaikan agar dilakukan penuntutan terhadap tersangka ASABRI terutama dua pelaku yang sudah mengulangi perbuatan,” ujarnya.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak membeberkan, Jaksa Agung tengah mengkaji hukuman mati bagi para koruptor. Hal itu menjadi pertimbangan setelah adanya kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan ASABRI.

Selain itu, kata Leonard, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain untuk memanfaatkan langsung hasil rampasan. Kemudian, memberikan kepastian terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.

"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud, tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia,” tuturnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid